Proses registrasi ulang dan mengalami ERROR
Cara ini bisa menjadi altenatif ketika anda selalu mengalami kegagalan saat registrasi ulang melalui SMS, untuk caranya anda tinggal menggunjungi Website yang telah disediakan Operator dan melakukan registrasinya secara Online. Tips ini terbukti ampuh untuk melakukan registrasi ulang sim card.
Sebisa mungkin anda harus melakukan Registrasi ulang SIM CARD setelah tanggal yang ditetapkan KOMINFO Per-30 Oktober 2017, jika tidak maka anda akan mengalami dampaknya terhadap kartu Sim Card.
CARA REGISTRASI ULANG SIM CARD PART #1
Untuk cara yang pertama anda bisa melakukannya melalui Sms, Walaupun terbilang mudah tetapi cara ini sering terjadi Error. maka dari itu saya lebih menyarankan melalui WEB jika registrasi melalui SMS GAGAL.untuk caranya anda bisa melihatnya dibawah ini :
Untuk Pelanggan baru :
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Untuk Pelanggan lama :
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Registarasi Berhasil
Nah jika proses berhasil maka akanm ada sms seperti di atas
CARA REGISTRASI ULANG SIM CARD PART #2
Cara kedua yang bisa anda lakukan adalah melalui Wesbsite resmi yang telah disediakan oleh operator, untuk cara ini terbilang sedikit rumit untuk dilakukan.Untuk tutorialnya anda bisa melihat di bawah ini dan kunjngi sesui operator Sobat:
- TELKOMSEL : https://mobi.telkomsel.com/ulang
- TRI : https://registrasi.tri.co.id/
- SMARTFREN : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
- XL & AXIS : https://registrasi.xl.co.id/ulang
Totorial Registrasi Ulang Melalui Webiste :
- untuk yang pertama anda kunjungi website sesuai operator yang telah anda gunakan.
- Setelah itu pilih "Daftar" Untuk registrasi sim card baru, atau Pilih "Ulang" untuk sim card lama
- Kemudian isi Formulirnya dengan benar
- Selesai. Tinggal tunggu pesan yang menandakan bahwa kartu anda telah di registrasi ulang
"REGISTRASI SENDIRI, AGAR ANDA AMAN DAN NYAMAN"